Selasa, 13 April 2010

TUGAS 3

Resiko-resiko yang akan dipertimbangkan atau faktor-faktor yang mempengaruhi rate premi adalah
a. Jenis penutupan
• Barang atas pengiriman barang-barang dari pulau ke pulau (interseluler).
• Barang atas pengiriman barang-barang dari luar negeri ke Indonesia (import).
• Barang atas pengiriman barang-barang dari Indonesia ke luar negeri (export).
b. Jenis barang yang dibarangkan
• Muatan bukan pilihan, yaitu barang- barang yang umumnya dianggap memiliki kemungkinan besar untuk mengalami kerusakan selama pengangkutan.
• Muatan pilihan, yaitu barang yang pada umumnya dapat dianggap tidak mempunyai kemungkinan banyak untuk mengalami keusakan.
c. Syarat-syarat (kondisi) pertanggungan Besarnya premi penutupan terutama tergantung pada luasnya resiko yang dijamin.
Prasyaratan-prasyaratan tersebut antara lain:
• Instutute Cargo Clause (C)
• Instutute Cargo Clause (B)
• Instutute Cargo Clause (A), dll
Kalau ditambahakan perluasan resiko War
(perang) dan Strikes (pemogokan), maka ada tambahan premi dan dilekatkan “Instutute
War Clause (C)” (cargo) dan “Instutute
Strike Clause (C)”
d. Jenis-jenis kapal

• Apakah sudah memenuhi “classification clause”, apakah ada OAS (Over Age Surchage).
• umur dan jenis kapal pengangkut tersebut.
e. Jangka Waktu Pertanggungan
• Penutupan barang barang yang diangkut dengan kapal didasarkan kepada voyage policy, kemudian diperluas meliputi dari gudang pengiriman ke gudang penerima.
• Jangka waktu setiap saat dapat diperpanjang dengan membayar tambahan premi.
Tugas ini melakukan implemetasi penentuan tarif premi barang dengan data-data
transaksional sebagai achieve dan dibandingkan dengan parameter-parameter yang disetujui oleh
perusahaan. Bagian 2 menjelaskan barang angkutan laut, sistem, perhitungan dan metode untuk menghitng tarif premi barang. Bagian 3
mendeskripsikan proses bisnis perusahaan. Bagian 4 mendeskripsikan desain dan implementasi sistem. Bagian 4 menerangkan hasil
uji coba. Bagian 6 menyajikan simpulan dan saran.

2. Barang Angkutan Laut
Pengiriman barangmerupakan salah satu bentuk barang yang terdapat pada perusahaan barang Tugu Pratama Indonesia. Pengiriman barangini melibatkan penggunaan jasa perkapalan dalam pengiriman barang, dengan kata lain barang ini merupakan pengalihan resiko yang terjadi dalam pengiriman suatu barang yang menggunakan jasa angkutan laut. Proses dalam pengiriman barangdapat dilihat pada gambar
2.1. Pada gambar tersebut seorang tertanggung mengbarangkan barangnya ke perusahaan barang Tugu Pratama serta ke perusahaan pengiriman barang. Perusahaan pengiriman barang bertugas untuk mengirim barang dari port asal menuju port tujuan dengan atau tidak melewati port tanshipment menggunakan jasa angkutan laut yaitu kapal A.
Dunia barang, khususnya dalam barang angkutan laut, terdapat tiga dasar-dasar pokok. Dasar-dasar pokok yang menjadi prinsip
(principles) pengiriman barangitu adalah [TP-
05] yaitu
a. Bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup barang atas barang atau suatu tanggung jawab apabila ia mempunyai kepentingan atas benda tersebut (harus ada principles of insurable Interest).
b. Penutupan barang itu baru dianggap berlaku atau syah apabila dilakukan atas dasar itikad baik (principles of utmost good faith).
c. Dasar penggantian kepada tertanggug dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang dideritanya (principles of indemnity).
d. Apabila tertanggung telah mendapat
penggantian dari salah satu pihak atas dasar indemnity, ia tidak berhak lagi memperoleh dari pihak lain, walaupun jelas bahwa pihak lain itu bertanggung jawab pula atas kerugian. Penggantian dari pihak lain harus diserahkan pada barang yang telah memberikan indemnity (principles of subrogation).

Faktor-faktor yang mempengaruhi premi pengiriman barangadalah faktor yang dapat mengakibatkan sebuah resiko muncul. Barang adalah pengalihan resiko yang terjadi selama perjalanan pengiriman barang. Beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya tarif premi, yaitu

a. Barang yang dibarangkan
Barang yang dibarangkan (Subject Matter of Insured) yaitu barang tertanggung yang akan dibarangkan kepada penanggung. Jenis barang dan banyaknya barang akan mempengaruhi besarnya rate yang nantinya akan menghasilkan premi barang. Jenis barang ini dapat dibagi menjadi dua yaitu barang yang dapat dinilai dengan harga dan barang yang tidak dapat dinilai dengan harga. Sebagai contoh barang lukisan, sebuah lukisan tidak semua orang dapat menilainya dengan harga tertentu tergantung dengan rasa seni (taste of art) masing-masing individu. Barang yang tidak dapat dinilai dengan harga ini untuk penentuan nilai harganya dapat dinegosiasikan terlebih dahulu antara kedua belah pihak yaitu tertanggung dan penanggung. Barang yang dibarangkan juga mencakup jenis mata uang pada waktu transaksi barang berjalan dan pada waktu
penilaian barang barang. Jenis mata uang ini juga mempengaruhi besarnya premi yang dibebankan.

b. Pengepakan barang
Pengepakan barang (packing) yaitu jenis kemasan dari barang-barang yang akan dibarangkan, serta jenis kontainer yang digunakan untuk pengiriman. Masing-masing kemasan barang mempunyai rate tertentu dalam menghitung tarif premi. Jenis kontainer ini dapat terbagi menjadi tiga jenis yaitu kontainer muatan penuh (Full Container Load), kontainer muatan tidak penuh (Less Than Load), dan tidak memakai kontainer. Kontainer muatan penuh yang dimaksud adalah satu kontainer hanya terdapat barang- barang milik satu pemilik saja, sedangkan kontainer muatan tidak penuh yaitu satu kontainer yang berisikan barang-barang lebih dari satu pemilik.

C. Resiko yang dibarangkan
Resiko yang dibarangkan (coverage) yaitu jenis resiko-resiko yang akan dialihkan selama pengiriman barang. Jenis-jenis resiko ini sudah ditentukan dan ditetapkan secara internasional. Contoh dari resiko yang dibarangkan yaitu resiko perang, Jika selama perjalanan pengiriman barang terjadi perang yang mengakibatkan kerugian terhadap tertanggung maka penanggung harus mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan.

D. Pengangkutan
Pengangkutan (Conveyance) yaitu jenis-jenis pengangkutan dalam hal ini adalah kapal- kapal yang akan digunakan baik itu kapal yang telah terdaftar maupun tidak. Selain jenis-jenis kapal juga bukti-bukti pengiriman dan pemilikan barang barang (seperti nomor pengepakan, faktur pembelian barang, dan lain-lain). Jenis rute pelayaran kapal juga mempengaruhi pengangkutan. Jenis rute palayaran ini dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu rute pelayaran yang rutin maupun rute pelayaran yang berbeda. Pengangkutan juga dipengaruhi oleh status kapal yang digunakan dalam pengiriman barang. Sebagai contoh status kapal yaitu apakah kapal tersebut milik tertanggung sendiri atau kapal sewaan.

e. Perjalanan
Perjalanan (voyage) yaitu pelayaran pengiriman barang yang dibarangkan mulai dari pelabuhan (port) asal sampai pelabuhan tujuan baik singgah (transhipment) terlebih dahulu maupun tidak.Sedangkan perhitungan tarif premi yang dibebankan terhadap seorang tertanggung






Tidak ada komentar:

Posting Komentar